Nama : N.E Setiana Ningrum
Matakuliah/Kelas:
SHI / kelas i
Perbedaan
Hukum Pidana dan Hukum Perdata
No
|
Hukum Perdata
|
Hukum Pidana
|
1
|
hubungan hukum antara
oranng yang satu dengan yanng lan dengan menitikberatkan kepentingan
perseorangan
|
hubungan antara
seseorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yanng menguasai
tata tertib masyarakat itu.
|
2
|
Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil
diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak ynag
merasa dirugikan
|
Pelanggaran terhadap
hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu
ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap
norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa
dan hakim segera bertindak.
|
3
|
Pihak yang mengadu
tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.
|
Pihak yang menjadi
korban cukuplah melporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak
pidana yang terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
|
4
|
memperbolehkan untuk
melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
|
hanya boleh ditafsirkan
menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran
authentuik)
|
5
|
Kedudukan pihak. Semua pihak mempunyai
kedudukan yang sama,dan hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif
|
Jaksa mempunyai kedudukan yang lebih tinggidari
para terdakwa. Hakim aktif
|
6
|
Macan Hukum dapat berupa denda, atau
hukumankurungan sebagai pengganti hukuman denda
|
Macam hukum berupa hukuman mati,
penjara,kurungan, denda dan hukuman tambahan
|
7
|
Alat
bukti berupa :
1.Tulisan
2.Saksi
3.Persangkaan
4.Pengakuan
5.Sumpa
|
Alat bukti berupa:
1. Tulisan
2. Saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
|
8
|
Penuntut adalah pihak yang dirugikan
(penggugat),dan berhadapan dengan tergugat
|
Jaksa sebagai penuntut umum yang
memilikiwewenang atas nama Negara dan berhadapandengan pihak terdakwa
|
9
|
Mengadili
perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata
|
Mengatur
cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana
|
10
|
Contoh
hukum perdata mengenai waris, kekayaan, benda, keluarga dan perikatan
|
Contoh
perbuatannya itu mencuri, membunuh, berzina
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar