Halaman

Jumat, 16 Desember 2011

Perbedaan Hukum Perdata dan HUkum Pidana


Nama               : N.E Setiana Ningrum
Matakuliah/Kelas: SHI / kelas i
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
No
Hukum Perdata
Hukum Pidana
1
hubungan hukum antara oranng yang satu dengan yanng lan dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan

hubungan antara seseorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yanng menguasai tata tertib masyarakat itu.
2
Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak ynag merasa dirugikan
Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
3
Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.
Pihak yang menjadi korban cukuplah melporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
4
memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)
5
Kedudukan pihak. Semua pihak mempunyai kedudukan yang sama,dan hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif
Jaksa mempunyai kedudukan yang lebih tinggidari para terdakwa. Hakim aktif
6
Macan Hukum dapat berupa denda, atau hukumankurungan sebagai pengganti hukuman denda
Macam hukum berupa hukuman mati, penjara,kurungan, denda dan hukuman tambahan
7
Alat bukti berupa :
1.Tulisan
2.Saksi
3.Persangkaan
4.Pengakuan
5.Sumpa

Alat bukti berupa:
1. Tulisan
2. Saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
8
Penuntut adalah pihak yang dirugikan (penggugat),dan berhadapan dengan tergugat
Jaksa sebagai penuntut umum yang memilikiwewenang atas nama Negara dan berhadapandengan pihak terdakwa
9
Mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata
Mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana
10
Contoh hukum perdata mengenai waris, kekayaan, benda, keluarga dan perikatan
Contoh perbuatannya itu mencuri, membunuh, berzina


Tidak ada komentar:

Posting Komentar