Halaman

Jumat, 16 Desember 2011

Analisis De jure and De Facto Hak dan Kewajiban


Tugas PKN kelas A
Analisis secara De jure dan De facto
PERUBAHAN KEEMPAT
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Pengertian hak
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima.
Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.

Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

Analisis Pasal

Pasal 2
(1)    Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
(4)    Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 8
(3)    Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.
Pasal 11
(1)      Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Analisis :

Secara De jure
Presiden dapat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, namun pernyataan tersebut harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, apabila Presiden tidak dapat mendapatkan persetujuan dari DPR maka pernyataan perang, pembuatan perdamaian dan perjanjian ke negara lain tersebut tidak dapat dilakukan.

Secara De facto
Presiden negara Indonesia sekarang yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, belum pernah beliau menyatakan untuk mengeluarkan pernyataan perang kepada negara lain, bahkan dengan negara malaysia sekalipun yang telah merampas pulau bagian indonesia, presiden lebih memilih untuk melakukan diplomasi kepada negara tersebut dari pada harus mengeluarkan pernyataan perang.

Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.

Analisis:

Secara De Jure

Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan, dimana ia memiliki tugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden, dimana dewan ini diatur dalam undang-undang, sehingga mereka tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya

Secara De facto

Secara faktanya, dewan pertimbangan ini dibentuk untuk pertama kali di Indonesia pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007 sebagai kelanjutan dari dewan pertimbangan agung yang dibubarkan setelah  perubahan ke-4 UUD 1945, dewan ini disebut juga dengan nama Wantimpres, sehingga analisis antara de Jure dan De fakto disini berjalan dengan seimbang, secara hukum dewan ini perlu untuk di bentuk, dan secara faktanya, dewan ini memang benar ada, sekarang dewan ini bermarkas di Jl. Veteran III Jakarta Pusat 10110. Telp.021-3444801. Dan webnya http://www.wantimpres.go.id/


BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. Dan diganti oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Analisis:

Secara De Jure
Macam dan harga mata uang di Indonesia ditetapkan dengan menggunakan Undang-Undang, meskipun yang menetapkan pihak Bank Indonesia, namun penetapan tersebut dengan Undang-Undang.

Secara De facto
Macam dan harga mata uang diciptakan oleh Bank Indonesia dan disyahkan keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa, untuk contohnya sendiri itu jika BI mengeluarkan uang kartal, misalnya uang Rp 1000,- maka diisitu akan ditemui tanda tangan dari Dewan Gubernur, yakni Gubernur dan Deputi Guberbur.


Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24
(3)    Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
Pasal 31
(1)    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1)    Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)    Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1)    Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2)    Negara   mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)    Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 37
(1)    Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)    Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3)    Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)    Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5)    Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal III
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia , dan mulai berlaku  pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2002

Demokrasi Indonesia dari masa ke masa


Nama           : N.E Setiana Ningrum
Kelas/Matakuliah: A/PKN

DEMOKRASI DI INDOONESIA
DARI MASA KE MASA

Untuk memahami demokrasi di Indonesia dari masa ke masa setidaknya kita patut mengetahui dulu apa arti dari demokrasi. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem  pemerintahan suatu negara sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi, antara lain :
1.  Demokrasi liberal dimasa Orde lama
Sistem demokrasi ini berlaku tahun 1950-1959, sistem pemerintahan ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Presiden dan wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
b.    Menteri bertanggungjawab atas kebijakan pemerintah
c.    Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR
d.    Perdana menteri diangkat oleh Presiden
Indonesia setidaknya menjalani sistem demokrasi ini dalam waktu kurang lebih 9 tahun, dalam Era ini presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950, dimana Periode ini berlangsung dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Sejak saat itu pula Indonesia menganut sistem kabinet Parlementer, banyak sekali muncul partai-partai. Selain itu juga Dewan konstitusi diserahi tugas untuk membuat undang-undang dasar baru sesuai amanat UUDS. Namun sampai tahun 1959 badan ini ternyata belum juga bisa membuat konstitusi baru. Sampai akhirnya presiden soekarno menyampaikan konsepsi tentang demokrasi terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali ke UUD 1945, dan Soekarno mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstitusi.
Masa pemerintahan ini memiliki dampak baik dalam pemerintahan dan masyarakat, dalam pemerintahan dampaknya antara lain:
a.    Pembangunan tidak berjalan lancar karena kabinet yang silih berganti,
b.    Tidak ada partai dominan sehingga seorang kepala negara bersikap mengambang diantara kepentingan banyak partai
c.    Tidak adanya lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif yang kuat dalam sistem multipartai.
Sedangkan dampaknya bagi masyarakat antara lain:
a.  Munculnya pemberontakan diberbgai daerah (DI/TII, Permesta, APRA, RMS)
b.  Memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan yang ada saat itu.
Selain menimbulkan dampak, ternyata masa demokrasi liberal ini juga memunculkan permasalahan, antara lain:
a.  Perundingan dengan Belanda mengenai Irian Barat mengalami jalan buntu
b.  Pertukaran Nota Keuangan antara Menteri Luar Negeri Indonesia dengan Duta Besar Amerika Serikat mengenai pemberian bantuan ekonomi dan militer pemerintahan Amerika kepada Indonesia yang dipandang melanggar politik lur negara Indonesia yang bebas aktif lebih condong ke blok barat bahkan dinilai telah memasukkan Indonesia ke dalam Blok barat
c.   Krisis moral yang ditandai dengan munculnya Korupsi yang terjadi pada setiap lembaga pemerintahan
d.  Krisis Ekonomi
e.  Berkorbarnya semangat anti Cina di Masyarakat
f.   Pembatalan KMB oleh presiden menimbulkan masalah baru khususnya mengenai nasib modal pengusaha Belanda di Indonesia.
Hingga akhirnya Presiden sadar bahwa sistem ini tidak cocok untuk negara, karena negara semakin mengalami kemunduran dan tidak sesuai dengan jiwa pancasila dan UUD 1945, selaian itu juga keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa  dan negara serta merintangi pembangunan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, hingga keluarlah dekrit mengenai pembubaran konstituante tanggal 5 Juli 1959.
Sumber :
2. Demokrasi terpimpin
Sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem ini berjalan tahun 1959 hingga 1965. Dalam demokrasi terpimpin ini menggunakan sistem presidensil. Dimana kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, para menteri bertanggungjawab kepada presiden. Sistem ini memeiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.   Adanya Dominasi Presiden,
2.  Terbatasnya peran partai politik
3.  Meluasnya peran militer sebagai unsur politik
4.  Berkembangnya pengaruh partai komunis
Demokrasi terpimpin ini merupakan paham demokrasi yang berintikan musyawarah mufakat secara gotong royong antara semua kekuatan nasional progresif devolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis). Demokrasi ini juga disebut demokrasi yang tidak memberikan hak-hak asasi warga negaranya, dan tidak mengenal pula lembaga kekuasaan dalam tata pemerintahannya.
Sumber :

3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila dianut bangsa Indonesia sejak tahun 1967-1998. Pengertian demokrasi pancasila adalah demokrasi yang dianut bangsa indonesia, dimana demokrasi ini lebih mengutamakan pendapat rakyat berdasarkan pancasila. Pancasila merupakan  konsep yang diajukan Presiden Soekarno pada I juni 1945 saat menyampaikan pidatonya yang berisi konsepsi usul tentang falsafah negara. Sistem inilah yang telah banyak memberikan kesempatan pada rakyat untuk mengeluarkan pendapat sesuai dengan ideologi atau dasar negara kita yakni pancasila.  Meskipun demokrasi pancasila ini merupakan demokrasi yang menjiwai kelima sila yang ada dalam pancasila, namun dalam pelaksanaannya, justru mengarah pada pemerintahan sentralistik yang diarahkan pada kepentingan pemerintah/kelompok/penguasa. Kepresidenan menjadi pusat dari seluruh proses politik menjadi pembentuk dan penentu agenda nasional, mengontrol kegiatan politik, dan pemberi legalitas bagi seluruh lembaga pemerintahan negara. Hal ini megakibatkan harapan tentang majunya kehidupan demokrasi justru mengalami kemunduran.
Terdapat beberapa penyebab mengapa pada masa demokrasi ini, tidak terwujud, antara lain:
1.     Rekruitmen politik yang tertutup
2.    Pemilu yang jauh dari semngat demokrasi
3.    Pengakuan terhadap hak-hak dasar masih terbatas
4.    Rotasi kekuasaan eksekutif hampir tidak ada.
Selain itu juga adanya krisis multidimensional menyebabkan rakyat tidak percaya pada pemerintahan orde baru, mereka menuntut agar pemerintahan orde baru segera mundur dan digantikan dengan pemerintahan yang baru. Mereka menuntut agar presiden Soeharto untuk mengundurkan diri serta pejabat yang bersangkut KKN segera diusut dan diadili, agar tidak menambah penderitaan rakyat yang berlarut-larut. Hingga akhirnya tanggal 21 Mei 1998 tuntutan rakyat terwujut, dan presiden Soeharto mengundurkan diri dan diganti oleh BJ.Habibi dengan berakhirnya masa orde baru, digantikan dengan masa reformasi.
Sumber :

4. Demokrasi saat ini
Saat ini negara Indonesia mengadopsi demokrasi dari negara-negara liberal yang bertentangan dengan dasar negara kita yang ingin mensejahterakan dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Selain budaya bangsa yang musyawarah untuk mufakat semakin pudar dengan budaya pemilihan langsung. Sistem Pilpres dan Pileg merupakan cara yang kurang baik untuk diteraokan karena kurang menghargai orang yang memiliki hati nurani dan orang pandai cendikiawan. Kenapa seseorang yang peduli dengan nasib bangsa ini diberi hak satu suara yang sama dengan orang yang mengkhianati bangsa ini?. Secara realitanya demokrasi negara indonesia saat ini pakai demokrasi liberal, namun secara konstek tekstualnya menggunakan demokrasi pancasila. Hal ini diperkuat dengan adanya sistem pemilu yang diikuti dengan banyak partai, dimana pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh KPU. Selain itu juga pemilu memiliki badan khusus yang mengurusi pemilu, pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD) juga memili anggota DPD dimana anggota ini nyaris tidak ada gunanya dan kerjanya.

Sumber :




Essay Tragedi Mei 1998


Kebenaran Utopis
Tragedi Mei 1998 merupakan salah satu peristiwa kelam bangsa Indonesia. Kerusuhan, penjarahan massal, ditembak dan terbunuhnya mahasiswa Universitas Trisaksi, serta adanya pemerkosaan manita keturunan Thionghoa, merupakan beberapa kejadian yang dapat dilihat dalam tragedi tersebut. Kebenaran tragedi ini pun juga belum dapat diungkapkan. Apalagi mengenai kebenaran adanya pemerkosaan secara massal terutama pemerkosaan kepada wanita keturunan Thionghoa. Jika pelecehan ini dilakukan hanya kepada wanita keturunan Thionghoa, hal ini sangatlah memberikan gambaran bahwa adanya tujuan khusus untuk membasmi keturunan Thionhoa. Jakarta membara, masyarakat turun ke jalan. Tidak ada kontrol, semua melakukan kerusakan yang tak terberarti, ketakutan para orang-orang keturunan Thionghoa dalam peristiwa tersebut membawa mereka pergi mengamankan diri ke luar negeri. Sedangkan untuk masyarakat Thionghoa yang tidak mampu, mereka tetap tinggal didalam negeri dengan berselimutkan ketakutan.
Apabila ditelaah lebih dalam krisis finansial Asia merupakan awal dari semuanya. Dimana krisis ini merupakan krisis finansial yang dimulai pada tahun 1997 di Thailan dan mempengaruhi mata uang, bursa saham, dan harga aset lainnya dibeberapa negara Asia. Di Indonesia krisis ini disebut sebagai krisis moneter. Pada waktu itu Asia menarik hampir setengah dari modal negara berkembang. Selain itu juga adanya kejadian dimana investor Barat kehilangan kepercayaan dalam keamanan di Asia Timur dan memulai menarik uangnya. Selain adanya krisis moneter tersebut, tragedi Trisakti merupakan tragedi lain yang terjadi pada Mei 1998, tragedi ini dilatarbelakangi oleh dituntutnya Presiden Soeharto untuk turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta. Kerusuhan ini pula yang menjadi penyebab orang-orang Thionghoa cenderung meninggalkan tanah air dan pergi keluar negeri. Hingga muncullah isu mengenai terjadinya pemerkosaan secara massal kepada keturunan Thionghoa tersebut. Karena adanya kecemburuan masyarakat yang tidak mampu meninggalkan tanah air ke luar negeri.
Untuk menguak kebenaran isu yang berbau rasialisme tersebut akhirnya pemerintah pun membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF. Tim ini bertugas untuk mencari fakta mengenai kebenaran serta penyebab terjadinya kerusuhan tersebut. Apalagi kerusuhan tersebut menyulut kemarahan dunia hingga ke luar negeri. Untuk meredam kemarahan tersebut akhirnya tim TGPF secara resmi mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa benar kejadian tersebut terjadi menimpa wanita etis minoritas yang mencapai hampir seratus orang dan juga penganiayaan maupun pembunuhan oleh sekelompok orang yang diduga telah dilatih dan digerakkan secara serentak oleh suatu kelompok terselubung. Namun pembuktian akan pernyataan tersebut tidak ada tindak lanjut. Bahkan ketika TGPF mengidentifikasi bahwa adanya keterlibatan personal militer dalam peristiwa tersebut. Hingga akhirnya tim TGPF mengajukan penemuannya ke Mahkamah Agung, namun hingga detik ini kasus tersebut hanya sebagai suatu kejadian yang tak ditemukan dan tersentuh kebenarannya. Hingga isu-isu yang belum tahu kebenarannya yang tersebar dan mengakar sebagai suatu kebenaran dalam lapisan masyarakat.
Agar isu yang menyertai kejadian tersebut dapat dituntaskan seharusnya ada tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh masyarakat. Khususnya oleh generasi muda. Dimana hal yang perlu dilakukan generasi muda adalah tidak menelaah isu yang merujuk pada rasialisme tersebut secara mentah-mentah. Namun seharusnya menyelidiki, dan lebih bertindak kritis untuk mencari tahu agar masalah ini cepat selesai. Selain itu peran lainnya yang dapat dilakukan adalah bersikap lebih sensitif untuk mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan pengusutan dan penanganan  terhadap kasus tersebut. Dengan cara menggabungkan semua komunitas di berbagai kalangan baik kalangan masyarakat umum, maupun kalangan muda yang pro terhadap masalah ini untuk melakukan pendesakan ke Mahkamah Agung dan pemerintah dalam menuntaskan isu dan menemukan kebenarannya. Sehingga nantinya isu-isu mengenai sejarah kelam Indonesia itupun bukan menjadi isu lagi, tetapi sudah dapat ditemukan kebenaran mutlaknya, bukan kebenaran yang sifatnya utopis (berawang-awang).
Mengingat sejarah merupakan pelajaran yang berharga bagi kita semua. Seharusnya sejarah mampu menjadi pedoman untuk kita agar lebih baik lagi. Dari sejarah kita belajar apa itu arti kesalahan. Dari sejarah juga kita dapat mengetahui bagaimana hikmah untuk mendapatkan hal berharga seperti halnya pelajaran. Sejarah baik berupa sejarah yang meninggalkan kenangan bagus maupun kelam memberikan kita rasa agar kejadian kelam tidak terulang lagi. Sejarah kelam tersebut memberikan cerminan agar tidak terulang lagi di masa sekarang dengan memberikan ketransparansian pemerintahan kepada masyarakat. Dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bicara kepada pemerintah bukan sebagai pembicara yang ditampung aspirasinya. Tetapi seharusnya sebagai pembicara yang dapat pula diwujudkan harapannya, sehingga kesempatan antara mewujudkan bangsa yang lebih baik lagi dapat seimbang berjalan antara pemimpin dan yang dipimpin.

 Lomba Essay oleh N.E Setiana Ningrum

Perbedaan Hukum Perdata dan HUkum Pidana


Nama               : N.E Setiana Ningrum
Matakuliah/Kelas: SHI / kelas i
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
No
Hukum Perdata
Hukum Pidana
1
hubungan hukum antara oranng yang satu dengan yanng lan dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan

hubungan antara seseorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yanng menguasai tata tertib masyarakat itu.
2
Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak ynag merasa dirugikan
Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
3
Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.
Pihak yang menjadi korban cukuplah melporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
4
memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)
5
Kedudukan pihak. Semua pihak mempunyai kedudukan yang sama,dan hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif
Jaksa mempunyai kedudukan yang lebih tinggidari para terdakwa. Hakim aktif
6
Macan Hukum dapat berupa denda, atau hukumankurungan sebagai pengganti hukuman denda
Macam hukum berupa hukuman mati, penjara,kurungan, denda dan hukuman tambahan
7
Alat bukti berupa :
1.Tulisan
2.Saksi
3.Persangkaan
4.Pengakuan
5.Sumpa

Alat bukti berupa:
1. Tulisan
2. Saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
8
Penuntut adalah pihak yang dirugikan (penggugat),dan berhadapan dengan tergugat
Jaksa sebagai penuntut umum yang memilikiwewenang atas nama Negara dan berhadapandengan pihak terdakwa
9
Mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata
Mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana
10
Contoh hukum perdata mengenai waris, kekayaan, benda, keluarga dan perikatan
Contoh perbuatannya itu mencuri, membunuh, berzina